POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Seorang maling motor berinisial D, 22 tahun, berhasil menggasak Kawasaki Ninja R dari seorang warga Cikarang belum lama ini.
Akan tetapi, gara-gara korban mengenali motornya sendiri, akhirnya D harus mendekam di penjara.
Ceritanya begini, D saat ke Pasar Bersih, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, pada 27 Januari 2023, mengenali motor miliknya. Motor itu tengah terparkir, padahal beberapa hari sebelumnya hilang kecurian. Tak pakai lama, korban pun langsung melapor ke Polsek Cikarang Selatan.
“Korban menyampaikan bahwa sepeda motornya ada yang mengendarai dan sedang terparkir di daerah Pasar Bersih,” jelas Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Chalid Thayib, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA: Maling Motor di Babakanmadang Dipergoki Warga
kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut.
“Sesampainya dilokasi bahwa benar ada sepeda motor yang diyakini milik pelapor, kemudian sepeda motor dan yang mengedarainya (pelaku pencurian) kita aman diamankan ke polsek Cikarang Selatan,” tutur dia.
Akibat hal tersebut D terjerat Pasal 262 KUHP tentang Pencurian. Hukuman penjara maksimal 5 tahun menantiya.
Motor milik korban hilang saat diparkir di tempat mengontrak, tepantya di Kampung Penjalin, RT 1 RW 1, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Selasa, 10 Januari 2023. (Adika F Utomo)




