BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putra, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dispensasi selama 2 hari pada periode Natal dan Tahun Baru.
"Terkait cuti bersama dalam rangka libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelayanan Satpas Polres Metro Bekasi Kota tutup pada tanggal yang disebutkan," ujar Agung saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, belum lama ini.
Baca Juga: Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia
Agung menyatakan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Desember mendatang. Jika masa berlaku SIM berakhir pada tanggal 30 Desember dan 1 Januari 2024, perpanjangan bisa dilakukan pada 2 dan 3 Januari.
Kelonggaran ini diberikan sebagai tanggapan terhadap cuti bersama dalam rangka libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berikut persayratan dokumen permohonan perpanjangan SIM:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.***




