POJOKSATU.id - Dani Ramdan akan tetap menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi hingga tahun 2024 setelah Surat Keputusan perpanjangan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Surat Keputusan perpanjangan untuk PJ Bupati tersebut diberikan dengan Nomor Surat 3891/KH.03.01.05/Pemotda.
"Surat Keputusan perpanjangan tersebut diterbitkan oleh Kemendagri pada tanggal 18 Mei yang lalu, jadi saat ini saya sudah memasuki masa jabatan perpanjangan," ucap Dani Ramdan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menjelaskan selama ini Dani Ramdan telah mempererat hubungan baik dengan golongan, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Meskipun saat ini merupakan tahun politik, Dani tetap melanjutkan program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Serahkan LKPJ, Rekomendasi Legislatif Jadi Pertimbangan
Meski demikian, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Politisi dari PKS ini mengakui Surat Keputusan perpanjangan penjabat bupati Bekasi merupakan hak prerogatif Kemendagri.
DPRD telah mengirimkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut ke Provinsi dan Kemendagri.
"Surat Keputusan merupakan hak pribadi PJ Bupati Bekasi dan telah ditegaskan bahwa SK-nya sudah ada," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




