POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari pemasangan atribut parpol di pohon-pohon yang ada di Kota Bekasi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat menegaskan pemasangan bendera parpol dengan cara memaku di pohon adalah sesuatu yang dilarang.

Pantauan Pojoksatu di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur, banyak bendera parpol yang dipasang, tidak sedikit yang melanggar aturan seperti memaku di pohon.

Diketahui bahwa pemasangan atribut partai politik juga merusak estetika, keberadaan bendera partai politik merugikan program penghijauan di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Viral Remaja Mesum di Teras Cihampelas Bandung, Ini yang akan Dilakukan Satpol PP

"Sebenarnya enggak boleh kalau (dipaku) di pohon. Kami harus konfirmasi dulu ke pihak yang masang," kata Ade, Selasa, 10 Selasa Januari 2023.

Ade menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi terkait maraknya bendera partai dan semacamnya yang kini marak dijumpai.

"Karena ini mulai marak ya bendera-bendera jadi kita koordinasi dulu dengan Bawaslu nanti kita tindak lanjut," tegas dia.

Dirinya pun menyebut bahwa petugas penertiban akan dikerahkan apabila ditemui ada atribut parpol yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.

"Nanti akan kami cek di lapangan, dari seluruh petugas yang ada di lapangan," tutup Ade. (Adika F Utomo)