POJOKSATU.id - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditarget lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mematok 70 hingga 80 persen realisasi di setiap desa.
Sementara itu, di Desa Tamanrahayu terhitung ada 5.325 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai mencapai Rp847.890.585.
"Kita sudah serahkan SPPT ke masing-masing ketua RT dan RW, serta sudah disampaikan kepada masing-masing warga di wilayah," ucap Sekretaris Desa Tamanrahayu Suryadi Effendi kepada pojoksatu.id, Senin, 8 Mei 2023.
BACA JUGA: Gebyar Lebaran Desa Tamanrahayu, Upaya Desa Pertahankan Tradisi
Suryadi menjelaskan pihaknya sering menginformasi kepada RT dan RW di grup agar mengingatkan warga taat membayar pajak.
"Lewat grup-grup Whatsapp kita selalu mengimbau kepada RT mengingatkan kembali kepada warga untuk membayar pajak," jelas dia.
Suryadi berharap tahun ini realisasi PBB di Desa Tamanrahayu lebih bagus dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam




