BEKASI.POJOKSATU.ID - Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan jadwal, pelayanan pengajuan perpanjangan SIM Keliling hari ini berlangsung di KFC Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu 7 Januari 2026.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dan ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Namun, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi yang diterima radarbekasi.id, terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dibawa pemohon perpanjangan SIM Keliling.

Persyaratan tersebut meliputi kartu SIM asli yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika ada.

Pemohon juga disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat layanan SIM Keliling memiliki kuota harian terbatas.

Baca Juga: 21 Sekolah di Kota Bekasi Raih Penghargaan Adiwiyata Sepanjang 2025

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat.

Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling untuk wilayah Kota Bekasi hari ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.

Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tersedia di Ruko Robson Lippo Cikarang dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli yang disertai dengan lampiran fotokopi. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi, Dorong Transisi Energi Bersih

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan keliling ini dengan tertib serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kehadiran SIM Keliling dan Samsat Keliling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warga Bekasi.