BEKASI.POJOKSATU.id - Warga bernama Ngadenin, 63 tahun, masih terjebak tanpa akses jalan ke rumahnya karena sebuah hotel yang membangun tembok setinggi 15 meter lebih, menutup jalan yang biasanya dia gunakan.
Masalah ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Rumah Ngadenin terletak di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 3 RW 4, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, telah melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jalan Kali Baru
Dia berharap Komnas HAM dapat membantu mencari kepastian hukum terkait hak-hak Ngadenin yang belum terselesaikan.
"Pihak hotel selama ini mengaku tidak ada masalah terkait hal jalan yang seharusnya disediakan," tegas dia.
Untuk mengatasi situasi ini, Zaenal telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada 26 September 2023.
Dalam surat tersebut, hotel dan Pemkot Bekasi diminta menyediakan bukti-bukti yang relevan dalam waktu 30 hari setelah surat tersebut dikirimkan.
Baca Juga: Musim Kemarau Diprediksi Bertahan Hingga Akhir Tahun, Warga Diminta Bijak Gunakan Air
Saat ini, mereka masih menunggu keputusan dari Komnas HAM.***




