POJOKSATU.id - Masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional (JKN) kini cukup menunjukkan KTP supaya dapat mengakses pelayanan kesehatan gratis.

Hal itu lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi telah meluncurkan layanan JKN berbasis nomor induk kependudukan per Selasa, 4 April 2023.

"Atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja," ucap Dani.

Sehingga masyarakat yang ingin mendapat pelayanan di puskesmas, rumah sakit, hingga klinik tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan.

Dengan ini masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih mudah dalam mengurus pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Layak Diperpanjang, Lurah Burangkeng Sebut Nilai Plus Dani Ramdan

Dani menyebutkan keberhasilan penerapan pelayanan berbasis Nik tersebut berdasarkan capaian universal health coverage (UHC) dengan persentase 98,98 persen.

"Saya rasa nanti sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS," demikian kata dia.

Penulis: Nur Rachman/Diskominfosantik
Editor: Andi Saddam