POJOKSATU.id - Seorang pria dengan inisial AB melakukan pencurian sepeda motor yang merupakan milik pacarnya sendiri.
Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan AB di Kampung Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, menjelaskan pencurian tersebut terjadi saat pacar AB, yang bernama RAA, sedang bekerja dan tidak ada orang di rumah.
"RAA sedang bekerja dan rumah dalam keadaan kosong. Tersangka masuk dan mengambil sepeda motor milik RAA," jelas Dwi kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Dwi menjelaskan untuk melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban.
RAA dan AB saling mengenal melalui media sosial. Setelah berkenalan, mereka menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian pencurian.
BACA JUGA: 22 Pelaku Curanmor Hingga Penadah Diringkus Polsek Cikarang Barat, Belasan Motor Disita
"Ini modusnya dengan menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama. Hubungan mereka baru berjalan kurang dari sebulan," ungkap dia.
"Setelah berpacaran, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban, kemudian membawa kabur kendaraan beserta surat-suratnya. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp10 juta," tambah dia.
Setelah berhasil memikat hati korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook.
Dwi menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim Polsek Pondok Gede.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta BPKB milik korban dan sebuah handphone yang sempat dijual oleh AB.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Dwi.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




