BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses perizinan pendirian menara telekomunikasi serta toko modern atau minimarket.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal pengetatan tata kota sekaligus arah baru strategi pembangunan daerah yang lebih terencana, seimbang, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada dinas tata ruang Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, memastikan kebijakan moratorium tersebut sudah berlaku dan mulai disosialisasikan kepada seluruh unit pelaksana teknis daerah serta perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Musrenbangdes: Ragemanunggal Kembali Usulkan Perbaikan Jalan Makodol
"Moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku," ujar Kristian, Rabu 14 Januari 2026.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan moratorium ini bertujuan untuk menata kembali ruang kota agar lebih tertib dan proporsional.
Menurutnya, pembangunan fisik di Kota Bekasi ke depan tidak hanya berorientasi pada fungsi, tetapi juga harus memperhatikan aspek estetika dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Pasca Pilkada, DPRD Ingatkan Plt Bupati: Pelayanan Publik Tak Boleh Mandek
"Yang kedua, kita juga ingin pendirian menara itu bukan sekadar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah," ungkap Arief.
Ia menambahkan, ke depan setiap rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis akan disertai pembahasan lokasi menara telekomunikasi sejak tahap awal perencanaan.
Hal ini dilakukan agar keberadaan menara tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari desain kawasan secara menyeluruh.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh dari Jakarta, 5 Destinasi Wisata Cibubur Ini Cocok untuk Keluarga
Moratorium tersebut, kata Arief, akan dicabut setelah pemerintah kota menyelesaikan kajian komprehensif yang mencakup penempatan ruang, penataan kawasan, serta model menara yang sesuai dengan karakter kota.
Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha.
"Nah itu kan harus duduk bareng antara Pemkot, kemudian para pengusaha atau provider," ujarnya.
Selain menara telekomunikasi, moratorium juga diberlakukan terhadap pendirian minimarket.
Pemerintah Kota Bekasi akan mengkaji ulang sebaran dan kebutuhan toko modern guna menjaga keseimbangan antara kawasan bisnis dan permukiman, sekaligus memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Makan Gratis, MBG Jadi Pondasi SDM Berkualitas di Bekasi
Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan moratorium sebagai langkah strategis untuk mengendalikan laju pertumbuhan ritel modern yang dinilai sudah sangat masif.
"Bagus ada moratorium itu, harus dievaluasi termasuk dampaknya. Karena menjamurnya toko modern ini cukup berdampak pada matinya sektor ekonomi kecil atau warung-warung masyarakat," kata Alit.
Menurutnya, pengetatan izin bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan pembangunan kota berjalan seimbang antara kepentingan bisnis, estetika kota, dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
"Bukan berarti kita menolak sepenuhnya toko modern, tapi harus seimbang dan tetap memperhatikan keberadaan warung dan pasar tradisional," pungkasnya.***




