BEKASI.POJOKSATU.id - Tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api sepanjang tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Wakil Ketua MTI, Muhammad Fahmi Arsyad, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, telah terjadi sekitar 40 kecelakaan di perlintasan kereta api, baik di jalur liar maupun perlintasan resmi yang dijaga petugas.
“Kalau kita buka data itu sepanjang 2026 kejadian kecelakaan di pintu perlintasan, baik yang liar maupun yang terjaga itu ada 40 sampai terakhir kejadian Bekasi kemarin,” kata Fahmi, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, MTI mencatat sedikitnya tujuh kecelakaan diduga dipicu oleh penjaga palang pintu yang belum memiliki sertifikasi dan kompetensi memadai.
“Nah ini ada beberapa kejadian, kami mencatat ada tujuh kejadian yang memang diakibatkan karena si penjaga pintu belum tersertifikasi dengan baik,” sambungnya.
Fahmi menilai peningkatan kemampuan dan kompetensi petugas penjaga perlintasan menjadi hal mendesak, terutama terkait pemahaman penggunaan semboyan darurat dalam operasional perjalanan kereta api.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Ajak Pekerja Mandiri Optimalkan Program Diskon Iuran Jaminan Sosial
Menurut dia, kesalahan dalam memberikan semboyan bisa berujung fatal karena masinis dapat menganggapnya bukan sebagai tanda keadaan darurat.
“Nah tapi ketika semboyan itu sembarangan, kan masinis tidak menganggap bahwa itu sebagai semboyan darurat. Nah ini yang butuh direfreshment lagi teman-teman penjaga pintu,” jelasnya.
Selama ini, kecelakaan di perlintasan kereta sering kali dikaitkan dengan perilaku pengendara yang menerobos palang pintu. Namun Fahmi menyebut fakta di lapangan menunjukkan sebagian insiden juga dipengaruhi kelalaian petugas.
“Memang selama ini kita menganggap pengguna jalan raya yang menerobos. Tapi faktanya di lapangan sepanjang 2026 ini ada beberapa kejadian karena penjaga pintunya belum tersertifikasi atau sedikit lalai,” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan sertifikasi petugas, MTI juga meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan rutin melakukan ramp check atau pemeriksaan langsung di lapangan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Lepas ASN Calon Haji, Titip Jalannya Pemerintahan ke Wakil Wali Kota
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sistem keselamatan di perlintasan kereta api berjalan sesuai standar.
“Ditjen Perkeretaapian punya sistem manajemen keselamatan perkeretaapian, itu bisa dilakukan ramp check atau pengecekan langsung ke lapangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, MTI turut mendesak percepatan pemasangan Early Warning System (EWS) di perlintasan sebidang guna mengurangi risiko kecelakaan.
Menurut Fahmi, sistem peringatan dini berupa sirine otomatis dapat membantu memberi tanda kepada pengguna jalan dan petugas ketika kereta akan melintas.
“Yang paling urgent itu dari sisi prasarana, misalnya dipasang early warning system. Jadi ketika kereta mendekat paling tidak ada sirine yang berbunyi,” demikian kata dia.




