POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi meminta kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi selama Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id, pada Maklumat itu sendiri tercantum Surat Edaran Nomor: Ket.-009/DP-K.XII.XV/II/2023, Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Sekertaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu, meminta kepada para pengusaha menaati imbauan itu.
"Kami imbau kepada para pengelola tempat usaha hiburan malam agar tidak membuka para bulan Ramadhan," terang dia.
BACA JUGA: Wartawan TV Dibogem Pengendara Mobil di Bekasi, Langsung Lapor ke Kantor Polisi
Selain itu juga, Hasnul menerangkan warung makan dan juga minum tidak membuka pada saat siang hari di Bulan Ramadhan.
"Tidak mengatur dan memodifikasi tempat usahanya dan menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




