POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Anggota Polsek Bekasi Utara menggereek sebuah toko sembako yang menjual minuman keras (miras).

Pemilik toko sembako yang terletak di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, tak bisa berkutik ketika polisi menuman botol minuman keras.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menerangkan dari toko tersebut pihaknya berhasil 24 Botol Minuman Keras Jenis Intisari.

"Mereka menjual minuman-minuman keras itu sendiri berkedok toko Sembako," tutur Dani, dari keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Minggu, 26 Maret 2023.

BACA JUGA: Bulan Puasa Jual Minuman Keras, Toko Jamu di Pejuang Langsung Digerebek

Dia menyebutkan akan terus melakukan razia toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin selama Ramadhan.

"Kami terus melakukan razia selama bulan Suci Ramadhan, karena dari Minuman Keras itu sendiri dapat menimbulkan tindak kejahatan jalanan," tutup dia. (Adika F Utomo)