BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar Rp 5.999.422.
Angka tersebut naik 0,62 persen atau sekitar Rp 308.670 dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp 5.690.752.
Keputusan ini diumumkan usai pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dan perwakilan serikat buruh di Balai Kota Bekasi, Senin 22 Desember 2025.
Baca Juga: Buaya Raksasa Muncul di Sawah Bantargebang, Warga Bekasi Dibuat Geger
Meski secara nominal Bekasi masih mempertahankan statusnya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Kenaikan yang tergolong sangat tipis ini memicu kekecewaan di kalangan pekerja.
Banyak buruh menilai penyesuaian upah tersebut tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan yang terus meningkat.
Baca Juga: Antrean Panjang Truk Sampah Menuju TPST Bantargebang, Hindari Jalan Pangkalan V
Tri Adhianto menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks alfa.
Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: KPK Sita 49 Dokumen Terkait Proyek Pengadaan Usai Penggeledahan di Bekasi
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri, dikutip dari Gobekasi, 23 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan tidak dapat menetapkan kenaikan secara sepihak di luar mekanisme.
Namun di lapangan, kebijakan ini dinilai belum mampu menjawab realitas hidup para pekerja.
Sejumlah perwakilan buruh menyebut bahwa kenaikan kurang dari satu persen praktis tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli.
Mereka menilai pemerintah terlalu kaku dalam menerapkan formula, tanpa mempertimbangkan kondisi riil di Kota Bekasi.
Baca Juga: Pengurus Baru BUMDes Tunas Sejahtera Desa Tamanrahayu Dikukuhkan, Garap Sejumlah Usaha
Yang dikenal sebagai kawasan industri dengan biaya hidup tinggi.
Selain itu, buruh juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan perusahaan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Di tengah laporan pertumbuhan sektor industri dan manufaktur, buruh merasa hasil pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Disorot, 31 Aset Properti Bernilai Puluhan Miliar Jadi Perbincangan
Belum dirasakan secara adil oleh tenaga kerja yang menjadi tulang punggung produksi.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan kenaikan UMK sekecil apa pun tetap menjadi tantangan.
Terutama bagi industri padat karya yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global dan penurunan permintaan.
Baca Juga: Buaya Berukuran Tiga Meter Muncul Di Area Persawahan
Mereka berharap kebijakan upah tetap diimbangi dengan insentif dan kemudahan usaha agar tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Penetapan UMK Bekasi 2026 ini menjadi gambaran dilema klasik antara menjaga iklim investasi dan menjamin kesejahteraan buruh.
Pemerintah daerah berada di posisi sulit, terikat regulasi pusat, sekaligus harus menghadapi tuntutan pekerja yang semakin mendesak.
Dengan angka yang nyaris menembus Rp 6 juta, UMK Bekasi memang terlihat besar di atas kertas.
Namun bagi buruh, pertanyaan utamanya tetap sama, apakah upah tersebut benar-benar cukup untuk hidup layak di kota dengan biaya hidup yang terus melonjak?***




