BEKASI.POJOKSATU.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga: Penipuan Sembako Murah di Bekasi Timur: Para Korban Terpincut Harga di Bawah Pasar

Menurut Edwin, keputusan tersebut diambil setelah bank tidak mampu memenuhi upaya penyehatan yang sebelumnya telah diberikan oleh OJK. BPR Citra Bersada Abadi diketahui telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025.

Penetapan status itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni minus 2,98 persen. Selain itu, kondisi likuiditas bank juga dinilai tidak memenuhi persyaratan, dengan rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59 persen atau di bawah batas minimal 5 persen.

OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan," kata Edwin.

Karena proses penyehatan dinilai gagal, OJK kemudian menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penyelesaian bank dilakukan melalui proses likuidasi. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk meminta OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha bank sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang dan tidak panik. OJK menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kerugian Korban Penipuan Sembako Murah di Bekasi Timur Tembus Rp1,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Edwin, keputusan tersebut diambil setelah bank tidak mampu memenuhi upaya penyehatan yang sebelumnya telah diberikan oleh OJK. BPR Citra Bersada Abadi diketahui telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025.

Penetapan status itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni minus 2,98 persen. Selain itu, kondisi likuiditas bank juga dinilai tidak memenuhi persyaratan, dengan rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59 persen atau di bawah batas minimal 5 persen.

OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan," kata Edwin.

Karena proses penyehatan dinilai gagal, OJK kemudian menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penyelesaian bank dilakukan melalui proses likuidasi. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk meminta OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha bank sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang dan tidak panik. OJK menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.***