BEKASI.POJOKSATU.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah sopir truk mengaku dimintai uang jutaan rupiah oleh oknum petugas Dishub saat melintas di wilayah Kota Bekasi. Peristiwa itu diduga terjadi di Pos Dishub Poncol yang berada di Jalan Ir. H. Juanda (Hasibuan), Bekasi Timur.
Salah seorang sopir truk dalam video mengaku diminta uang sebesar Rp1,7 juta agar dapat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Merak untuk membongkar muatan.
"Saya tadi dimintai uang oleh salah satu anggota Dishub itu Rp1,7 juta. Saya ini mau ke Merak bongkar muatan di sana," ujar sopir tersebut dalam rekaman video yang beredar.
Baca Juga : Truk Lewati Pembatas Jalan dan Tabrak Motor di Bekasi Timur, Dua Orang Terluka
Tak hanya itu, sopir lainnya juga mengaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditahan oleh petugas dan baru akan dikembalikan apabila menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta.
"STNK saya disita oleh petugas Dishub dan dimintai uang sejumlah Rp1,5 juta," kata sopir lainnya.
Dalam rekaman video tersebut terlihat beberapa sopir menunggu di sekitar warung dekat lokasi pemeriksaan. Di atas meja juga tampak sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari para sopir yang sedang menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan para sopir, alasan penindakan yang disampaikan petugas beragam, mulai dari pemeriksaan dokumen kendaraan hingga uji berkala kendaraan atau KIR yang telah habis masa berlakunya.
Meski demikian, para sopir mengaku tetap dimintai uang meskipun sebagian mengklaim telah membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.***




