POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi akan memanggil manajer sebuah perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka VI, Kabupaten Bekasi, yang menjadi terlapor.
B, inisial terlapor, dilaporkan oleh AD, 24 tahun, atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan modus mengajak pergi berduaan untuk perpanjangan kontrak.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menerangkan pasal yang dilaporjan adalah tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
BACA JUGA: Obon: Oknum di 4 Perusahaan Syaratkan Staycation untuk Perpanjangan Kontrak
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sendiri dan segera dilakukan pemanggilan terhadap terlapor yang menjabat sebagai manajer di perusahaan tempat korban bekerja.
“Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




