BEKASI.POJOKSATU.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghentikan sementara operasional layanan Trans Bekasi Keren (Trans Beken) pada lintasan Terminal Bekasi–Harapan Indah (PP) mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Bekasi, @dishubbekasikota.

Penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari evaluasi operasional guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Kota Bekasi. Selama proses evaluasi berlangsung, layanan Trans Beken di koridor tersebut tidak akan beroperasi.

Dishub Kota Bekasi menyampaikan bahwa masa evaluasi akan dilaksanakan dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender. Evaluasi ini diharapkan menjadi langkah untuk menghadirkan layanan Trans Beken yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Sopir Truk Maut di Bekasi sebagai Tersangka, Penyelidikan Masih Berjalan

Dalam pengumumannya, Dishub Kota Bekasi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian sementara layanan tersebut.

Selain itu, Dishub mengapresiasi pengertian, kesabaran, dan dukungan masyarakat terhadap upaya peningkatan kualitas transportasi publik. Masukan serta saran dari masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi yang sedang dilakukan.

Selama masa penyesuaian, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan angkutan umum lainnya yang tersedia serta menyesuaikan rencana perjalanan sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga: Kejari Bekasi Sita Dokumen Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang, Jadi Dasar Pemeriksaan Saksi

Warga juga diminta untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait perkembangan operasional Trans Beken.***