POJOKSATU.id - Pedagang kaki lima di sekitaran Jalan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, mengaku resah dengan permintaan uang sebesar Rp100 ribu dalam rangka hari ulang tahun ormas.

Surat edaran itu masing-masing mereka terima pada Senin, 21 Agustus 2023. Berdasarkan sumber bekasi.pojoksatu.id, kop surat itu mengatasnamakan ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Subsektor Kelurahan Pejuang.

Dalam surat tersebut tertera jelas maksud permintaan uang Rp100 ribu kepada pedagang, yaitu untuk HUT RI dan juga hari jadi ormas tersebut.

Baca Juga: Ormas Bekasi Minta Duit kepada PKL di Jalan Pejuang untuk Perayaan Hari Jadi

Salah seorang pedagang di Jalan Pejuang yang enggan identitasnya disebut mengatakan surat edaran tersebut diberikan oleh salah seorang anggota ormas itu.

"Kita disuruh membantu acara mereka," kata pedagang tersebut mengeluh.

Dia mengaku keberatan dibebankan Rp100 ribu untuk membantu acara ormas tersebut, apalagi pungutan itu bersifat wajib.

"Aneh aja sih, yang ulang tahun mereka, tapi kami yang dimintai uang," kata dia.

Dia tak menampik bahwa pembayaran tersebut dapat diangsur, akan tetapi jumlah itu terbilang besar bagi mereka yang berpenghasilan tidak seberapa.

"Meresahkan sih, soalnya sudah sering itu. Setiap acara meminta-minta, terutama hari raya," demikian kata dia.***