POJOKSATU.id - Pedagang di Jalan Raya Pejuang di Kecamatan Medansatria, Kota Bekaai, keberatan membayar Rp100 ribu untuk acara hari jadi suatu ormas. 

Surat edaran itu mereka terima pada Senin, 21 Agustus 2023. Meski pembayaran bisa dicicil, akan tetapi jumlah itu dinilai memberatkan mereka yang mendapat keuntungan tak seberapa.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha, ingin mengecek terlebih dahulu terkait hal tersebut.

Baca Juga: GIBAS Subsektor Pejuang Benarkan Pungut Rp100 Ribu kepada Pedagang, Tapi...

"Ya, nanti kita lihat dulu benar atau tidak. Kita tidak bisa ambil keputusan sepihak. Kalah memang ada edarannya, kita tindak tapi kan kita lihat dulu memang benar atau engga, atau seperti apa, kan masih dalam kita lidik dulu," tutur Nur Aqsha, Rabu, 22 Agustus 2023.

Dia tidak akan mengambil langkah lebih awal sebelum memastikan kebenaran surat edaran tersebut.

Karena menurut dia, pemberitaan terkait Surat Edaran yang diterima para pedagang kaki lima masih simpang siur dan belum diketahui kebenarannya.

Baca Juga: Ormas di Bekasi Ulang Tahun Minta Duit, Pedagang: Aneh Aja Sih

"Nanti kita jelaskan laga. Kita masih dalam penyelidikan dulu ya, kita cari dulu kebenaran beritanya atau engga, takutnya beritanya gak bener, beritanya simpang siur," demikian kata dia.***