POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan palang parkir otomatis di setiap pintu masuk Kompleks Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu, 1 Februari 2023.

Pemasang palang parkir otomatis menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Penetapan palang parkir otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

Akses masuk kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan kartu kases yang l diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah.

Kemudian, tamu khusus atau undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP.

Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selepas waktu itu, palang parkir nonanktif.

Palang parkir otomatis nonaktif padahari Libur nasional, unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.

Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat, Jalan Ahmad Yani dan keluar melalui pintu sebelah utara di Jalan Ir. Juanda.

Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan di Jalan Rawa Tembaga atau gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan juga keluar melalui pintu sebelah utara.

Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;

Terakhir, parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar. (Andi Saddam)