BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rawalumbu mengaku belum menerima secara langsung aduan terkait pelanggaran pemilu selama masa kampanye.

Meskipun demikian, Ketua Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Haerudin, menyebutkan, banyak yang mengadukan sejumlah pelanggaran pemilu melalui pesan WhatsApp.

Namun, lanjut Haerudin, aduan masyarakat melalui pesan WhatsApp tidak bisa untuk ditindaklanjuti oleh Panwascam.

"Kalau aduan sudah mulai masuk tapi baru sebatas WhatsApp. Semestinya aduan ini tertulis, baru bisa kita proses," kata Haerudin, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Bakal Tertibkan APK yang Paslon yang Tidak Daftar Pilkada

Ia menuturkan, banyak aduan masyarakat yang datang terkait permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak.

"Banyak masuk aduannya soal APK. Biasanya akibat saling tumpang tindih dalam pemasangan," tegas dia.

Terhadap persoalan tersebut, Panwascam memberikan himbauan kepada masing-masing kubu yang bertikai.

Himbauan dimaksudkan agar hal semacam itu tidak berulang karena tumpang tindih APK masuk dalam ranah sengketa.

"Kalau tumpang tindih APK ini sifatnya sengketa, pihak yang merasa dirugikan bisa membuat laporan resmi. Nanti laporan ini kita proses agar di sidangkan," kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima 24 Aduan, Mulai Perusakan APK Sampai ASN Tidak Netral

Haerudin mengatakan, banyaknya tumpang-tindih APK bukan termasuk pelanggaran pemilu ataupun pidana pemilu.

"Imbauan kami agar aksi ini dihindari. Sebab jika tidak bisa memicu potensi konflik antar pendukung," ucap dia.

Pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aduan dari masyarakat tersebut.

"Kalau kita dapat informasi, kita pasti langsung turun. Kita cek ke lapangan benar tidaknya laporan yang masuk tersebut, karena itu sudah jadi tugas kami," kata dia. ***