BEKASI.POJOKSATU.id - Setelah sekian lama dikeluhkan sebagai lokasi parkir liar dan titik rawan kriminalitas, area di bawah flyover Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi akhirnya ditertibkan. Spanduk larangan parkir dipasang di lokasi tersebut sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban.
Penertiban dilakukan oleh Lurah Bojong Menteng, Waryo, bersama aparat terkait pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia menyebut tindakan ini diambil sebagai respon atas banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman saat melintasi kawasan tersebut akibat parkir sembarangan dan kehadiran pedagang liar.
“Lokasi ini sudah lama menjadi tempat parkir sembarangan dan titik mangkal pedagang liar. Selain membuat lalu lintas kacau, warga juga merasa tidak nyaman,” ujar Waryo.
Baca Juga: Kisruh Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Rekomendasi DPRD Ada di RW 16
Penertiban ini sempat mendapat tekanan dari beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meminta agar lokasi tetap boleh digunakan untuk parkir. Namun, pihak kelurahan memilih untuk bersikap tegas demi kepentingan umum.
“Saya tidak mau kompromi. Ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dua hari setelah pemasangan, spanduk larangan parkir masih dalam kondisi baik. Waryo menduga hal ini karena para pengguna lama mulai memahami bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Stasiun Bekasi
“Kalau nanti ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.***




