BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan pembangunan gedung parkir di kawasan Alun-alun Kota Bekasi sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya parkir liar, khususnya di sekitar kawasan Stasiun Bekasi.
Langkah ini diambil menyusul kembali kumuhnya area trotoar akibat kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta keselamatan pejalan kaki.
Kawasan Stasiun Bekasi belakangan kembali dipadati sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Ir. H. Juanda.
Padahal, di sejumlah titik telah terpasang spanduk larangan parkir.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM dan Bayar Pajak? Ini Jadwal SIM dan Samsat Keliling Bekasi
Kondisi tersebut membuat fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki hilang dan memaksa warga berjalan di badan jalan yang padat kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya parkir liar.
Menurutnya, upaya penertiban yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya efektif tanpa dukungan solusi infrastruktur yang memadai.
“Memang saat ini ketersediaan lahan parkir masih terbatas. Ini menjadi salah satu pemicu parkir liar,” ujar Zeno, dikutip dari Radar Bekasi, 7 Januari 2026.
Baca Juga: 21 Sekolah di Kota Bekasi Raih Penghargaan Adiwiyata Sepanjang 2025
Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, Pemkot Bekasi telah menyiapkan rencana pembangunan gedung parkir terpadu.
Salah satu lokasi yang diproyeksikan adalah kawasan Alun-alun Kota Bekasi.
“Ke depan, atas arahan Bapak Wali Kota dan unsur pimpinan, kami akan melakukan pembangunan gedung parkir, salah satunya berlokasi di kawasan Alun-alun Kota Bekasi,” jelas Zeno.
Ia menambahkan, pembangunan gedung parkir diharapkan dapat menampung kendaraan masyarakat yang selama ini parkir sembarangan di sekitar Stasiun Bekasi.
Dengan tersedianya fasilitas parkir yang representatif, pemerintah berharap perilaku parkir liar dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, Dishub Kota Bekasi juga terus melakukan langkah-langkah penanganan jangka pendek, mulai dari pemasangan spanduk larangan, pemberian informasi, edukasi, hingga penertiban di lapangan.
“Spanduk, informasi, dan edukasi sudah kami lakukan. Setelah itu tentu kami lakukan tindakan terukur berupa penertiban,” tegas Zeno.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya mengandalkan penegakan aturan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi, Dorong Transisi Energi Bersih
Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar ruang publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Esensinya adalah bagaimana masyarakat Kota Bekasi merasa memiliki ruang publik ini. Parkir liar tidak memberikan banyak manfaat, justru menimbulkan hambatan samping lalu lintas dan mengganggu ketertiban,” katanya.
Untuk memastikan penataan berjalan efektif dan berkelanjutan, Dishub Kota Bekasi juga akan melibatkan kolaborasi lintas sektor.
“Penertiban ini kami lakukan secara kolaboratif, berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, serta tokoh masyarakat di sekitar kawasan Stasiun Bekasi,” ujar Zeno.
Pemkot Bekasi berharap pembangunan gedung parkir dapat menjadi titik balik penataan kawasan pusat kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki maupun pengguna transportasi publik.***




