POJOKSATU.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama dengan Pemerintah Desa Burangkeng mengadakan penyuluhan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di GOR Al Jihad, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu, 11 Juni 2023.

Saat memberi sambutan, Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, menyampaikan bahwa targer pendapatan mencapai Rp2,9 miliar hingga tanggal 31 Agustus 2023 yang menjadi batas waktu pembayaran.

"Jika lewat batas waktu tersebut, akan dikenakan denda. Para tokoh masyarakat di tingkat RT dan RW harus menyampaikan bahwa kewajiban masyarakat harus dipenuhi. Ketika memberikan pelayanan kepada warga, kita mengimbau agar membayar pajak," kata dia kepada warga.

"Kita melayani segala hak-hak warga, tetapi kewajiban warga untuk membayar pajak harus dipenuhi. Jadi jangan hanya menuntut hak-hak terus-menerus, kita memberikan pelayanan, namun kertas dan tinta harus dibeli. Pemerintah daerah menargetkan mencapai Rp2,9 miliar lebih," lanjut dia.

BACA JUGA: RT dan RW di Burangkeng Harus Perbaiki Organisasi Demi Layani Warga

Nemin menjelaskan bagian terbesar pendapatan bersumber dari PBB yang mengalirkan 10 persen kembali ke desa. Jumlah APBD berasal dari dana retribusi yang ada, misal Rp1 triliun.

"Jika kita mencapai target sebesar Rp3 miliar kurang sedikit, tahun ini kita akan mendapatkan pembagian hasil retribusi sebesar Rp2.197.000.000. Jika target pajak tidak tercapai, akan ada pengurangan alokasi," ujar Nemin.

"Oleh karena itu, untuk mencapai target, penting untuk memahami bahwa pajak adalah salah satu kewajiban yang harus diselesaikan," tambah mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Maka dari itu, Nemin menjelaskan bahwa membayar pajak sangat penting karena itu merupakan cara negara dan pemerintah berjalan dan membangun.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa dengan membayar pajak, kita dapat bekerja dan membangun," demikian kata dia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maman Firmansyah, Ketua BPD Dasir, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT dan RW.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam