BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mulai memprioritaskan kenyamanan pelajar dan pekerja dengan membatasi pergerakan kendaraan besar di sejumlah ruas jalan padat, khususnya di kawasan Jatiasih hingga Cipendawa.

Kebijakan ini dilakukan dengan pemasangan portal pembatas setinggi maksimal 3,5 meter yang berfungsi menghalangi kendaraan bertonase besar melintas pada jam-jam sibuk.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selama ini, arus lalu lintas di jalur tersebut dikenal sangat padat, terutama pada pagi hari saat masyarakat berangkat sekolah dan bekerja, serta sore hari saat jam pulang aktivitas. Kehadiran kendaraan besar kerap memperparah kondisi kemacetan.

Baca Juga: Api Merembet ke Rumah dan Kios Warga, Kebakaran SPBE Bekasi Tinggalkan Kerusakan dan Trauma

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Syafruddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan utama.

“Disitu ada yang ingin pergi sekolah, ada yang berangkat bekerja, agar tidak bercampur dengan kendaraan dimensi besar,” ujar Syafruddin, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan besar hanya berlaku pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan 17.00 hingga 20.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan besar masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Panen Raya di RPTRA Sunter Jaya, Kolaborasi Pertamina dan Pemprov DKI Hasilkan 500 Kg Pangan Lokal

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan, terutama bagi pelajar yang menggunakan sepeda motor maupun pejalan kaki.

Dishub juga memastikan bahwa portal yang dipasang bersifat tidak permanen sehingga dapat dibuka sewaktu-waktu jika diperlukan.

Petugas akan tetap berjaga di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan akses bagi kendaraan tertentu.

“Kenapa kita buat portable, disaat insidentil itu kita bisa buka tutup dan itu ada petugas kami untuk kendaraan-kendaraan pelayanan seperti Transjakarta, truk sampah, atau pemadam,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan pelayanan publik seperti bus angkutan massal, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut bahan bakar tetap diberikan pengecualian agar tidak mengganggu layanan masyarakat.

Syafruddin menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan aturan jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kita membuat treatment dengan portal. Kita berupaya supaya para pengusaha maupun pengemudi kendaraan besar ini mematuhi jam operasional,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas pelajar dan pekerja dapat berlangsung lebih lancar tanpa terganggu kemacetan akibat kendaraan berdimensi besar.***