POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pria berinisial FH, 25 tahun, tewas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan para tersangka yang berhasil diamankan masih remaja.
Erna menerangkan para pelaku yang berhasil diamankan yakni DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17).
Kelima orang itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Jalan Ahmad Yani
“Terjadi pengeroyokan terhadap korban, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban,” kata Erna pada Selasa, 3 Januari 2023.
Menurut Erna, sejumlah barang bukti di antaranya, baju, celurit dan kartu identitas para pelaku telah diamankan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang Penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian," beber dia.
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," demikian kata Erna.
Penggeroyokan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, persis pada malam Tahun Baru. (Adika F Utomo)




