POJOKSATU.id - Pelaku Penusukan tukang sate yakni Widodo Cahya Putra, 43 tahun, berhasil diringkus Polsek Medan Satria, di lokasi penusukan.

Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan, diketahui bahwa pelaku Dimas Rismawan alias Wawan, 22 tahun, sempat ingin melarikan diri saat pihak kepolisian mendatangi lokasi pembunuhan.

"Sari TKP dicurigai saksi dari saudara DRA alias Wawan terlihat seperti ingin melarikan diri dan kemudian langsung kita amankan. Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan," jelas Aqsha kepada awak media, Jumat, 30 Juni 2023.

"Adapun waktu penangkapan pelaku sekitar pada hari Kamis tanggal 29 juni sekitar 15.00 sore," tambah dia.

BACA JUGA: Sakit Hati Tak Diberikan Uang, Mantan Anggota TNI Itu Habisi Ayahnya

Aqsha menyebutkan selain menangkal pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

"Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu buah sarung berwarna hitam, cokelat dan putih yang berlumuran darah milik korban dan satu celana pendek berwarna abu kombinasi hitam," tegas dia.

Aqsha mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam