POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Polisi meringkus HK, 21 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Intan Melinda, 28 tahun, yang merupakan majikannya sendiri di tempat ayam goreng D'Kriuk di Jalan Raya Kumajing, Desa Sukadindah, Kecamatan Sukakarya, Kamis, 16 Februari 2023.
Bersama dengan HK, polisi juga meringkus MA, 15 tahun. HK merupakan pembunuh Intan Melinda, sementara MA turut membantunya.
MA memegang kaki korban saat HK menghantam kepala korban dengan tabung gas sebanyak 3 kali.
Baik HK dan MA baru bekerja dengan korban sebagai penjaga outlet usaha ayam goreng milik korban selama 5 hari.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Ini Baru Sepekan Jadi Karyawan Korbannya
"Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya. Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Februari 2023.
Sementara itu, usai membunuh Intan Melinda, pelaku langsung membawa kabur anak korban yang berusia 1,7 tahun.
Hengki menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F juncto PAsal 83 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. (Andi Saddam)




