BEKASI.POJOKSATU.ID - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, mengaku keberatan dengan proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebarkan oleh pengurus Rukun Warga (RW).
Berdasarkan lembaran yang diterima, surat edaran dengan kop surat RW 007 tersebut meminta sumbangan THR kepada pelaku usaha.
Salah satu pedagang yang enggan mengungkapkan identitasnya mengatakan permintaan ini membebani mereka, terlebih karena tidak ada kontribusi dari lingkungan RW dalam hal kebersihan maupun keamanan.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang Menuju Cikarang
"Setiap tahun kami selalu diminta THR, padahal tidak ada kontribusi dari lingkungan untuk usaha kami," ujar
Dia juga menambahkan setiap menjelang Lebaran, pengurus RW kerap membagikan amplop kepada pedagang dengan harapan diisi sejumlah uang, biasanya antara Rp100.000 hingga Rp200.000.
Menanggapi hal ini, Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya proposal tersebut. Ia telah memanggil pengurus RW terkait dan meminta mereka menarik seluruh proposal yang telah disebarkan.
Baca Juga: Pemdes Burangkeng Instruksikan RT dan RW Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
"Permintaan THR dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan," tegasnya, seraya memastikan tindakan ini diambil untuk menghindari keresahan di masyarakat.




