BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar peraturan berkendara di jalan raya.

Contohnya, di simpang Bekasi Cyber Park. Dalam kurun waktu satu jam, petugas kepolisian berhasil menindak 270 pelanggaran.

Mayoritas pelanggaran melibatkan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, ada juga pengendara yang memutar balik di titik yang tidak diperbolehkan.

Pelanggaran tersebut terjadi pada hari pertama penerapan sistem digital Cakra Presisi oleh Unit Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Simpang Pekayon Macet Gara-Gara Mal Baru, Petugas Dishub Rekayasa Lalu Lintas dari Arah GT Bekasi Barat

Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik.

Diketahui bahwa dengan sistem penilangan tersebut, polisi tidak lagi melakukan tilang manual di jalan raya.

Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono, menjelaskan bahwa sistem penilangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Akan tetapi, kata Devi, penilangan dengan cara tersebut belum bisa dilakukan di wilayah Kota Bekasi. Ini dikarenakan, belum tersedia alatnya.

Baca Juga: Tarif BisKita di Kota Bekasi Sedang Dikaji, Penumpang Wajib Membayar

"Kalau penerapan ETLE belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas. Kami masih menunggu alatnya, sementara masih menggunakan tilang manual yang terbatas. Saat ini, baru Kabupaten Bekasi yang memiliki alat ETLE, sementara Kota Bekasi belum ada," ungkap Devi, saat dihubungi awak media, Senin, 20 Januari 2025.

Devi menjelaskan, Kota Bekasi masih melakukan penertiban lalulintas secara manual dengan seleksi yang ketat.

"Saat ini kami masih melakukan penertiban manual, tapi hanya untuk pelanggaran yang fatal. Kami seleksi dengan hati-hati," tegas dia.

Pihaknya sampai saat ini, masih melakukan koordinasi dengan Korlantas terkait penerapan ETLE, mulai dari pengadaan alat, titik pemasangan, hingga mekanisme operasional. ***