BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan bahwa pelipatan lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan diselesaikan dalam waktu enam hari.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, pelipatan kertas surat suara dimulai sejak Rabu, 6 November 2024 kemarin.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, untuk estimasi pelipatan surat suara akan diselesaikan selama enam hari. Masing-masing estimasi pengerjaannya tiga hari untuk pelipatan surat suara Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Bekasi.
"Untuk total surat suara yang diterima, yakni sebanyak 3.752.488 lembar, dengan masing-masing 1.876.239 lembar," jelas Ali, saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2024.
KPU Kota Bekasi mengerahkan 300 orang untuk ditugaskan sebagai pekerja sortir lipat lembar surat suara.
Baca Juga: Ini Langkah KPU Kota Bekasi Antisipasi Gudang Logistik Kebanjiran Seperti Sebelumnya
"Ada beberapa orang petugas lipat dari pileg dan mereka ditugaskan kembali. Namun, ada yang baru juga orang-orangnya," ucap Ali.
Untuk honornya, para petugas akan menerima Rp 200 perak untuk satu lembar surat suara yang berhasil dilipat.
"Besaran honor memang diatur ketentuannya oleh KPU Jawa Barat agar sama dengan daerah-daerah lain," ujar Ali.
Pembayaran honor akan dilakukan per tiga hari, KPU Kota Bekasi telah membuat skema kerja dengan memasang target harian yang harus dicapai petugas sortir lipat.
"Kurang lebih per orang nanti akan ditargetkan melipat surat suara sebanyak enam ribu lembar, jadi per satu orang selama tiga hari bisa dapat Rp1,8 juta," ungkap dia. ***




