POJOKSATU.id - Ahli waris lahan yang digunakan untuk Tol Jatikarya mengancam akan melakukan aksi penutupan ruas tol lagi apabila pembayaran atas pembebasan lahan tak kunjung selesai.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id, bahwa warga Jatikarya akan kembali menggelar aksinya pada Kamis, 13 April 2023. Warga akan menggelar buka bersama hingga sholat tarawih.

"Aksi untuk pemblokiran belum, aksi di lokasi dudukin fisik memang kita sudah 24 jam, bahkan buka puasa bersama, sholat magrib, dan sholat tarawih," kata salah seorang ahli waris, Gunun, saat dihubungi, Rabu siang, 12 April 2023.

Gugun juga menyebutkan warga hanya membuka satu jalur Tol Jatikarya, lantaran adanya perjanjian ingin menyelesaikan permasalah yang ada.

"Iya, ada pihak yang saya tidak bisa sebutkan ada negosiasi. Aktivitas menduduki lahan sampai hari ini," tegas dia.

BACA JUGA: Mobil Rescue Damkar Dihalangi saat Ingin Melintas Gerbang Tol Jatikarya

Warga Jatikarya menaruh kecurigaan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum BPN Kota Bekasi dalam menyelesaikan masalah.

Pasalnya sampai saat ini uang konsinyasi itu belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi lantaran belum adanya surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.

"Makanya di sini sudah terjadi penyimpangan dalam artiannya di mana-mana persoalan konsinyasi itu setelah diputus pengadilan inkrah langsung keluar surat pengantar itu sehingga pengadilan langsung mengeluarkan penetapan pembayaran atau eksekusi pembayaran karena PUPR ini menitipkan uang melalui pengadilan, kata dia.

"Jadi hanya pengadilan yang berhak mengeluarkan surat penetapan tetapi surat penetapan itu masih terkendala oleh surat pengantar yang diterbitkan oleh BPN," terang Gunun.

BACA JUGA: Ahli Waris Tutup Gerbang Tol Jatikarya, Tagih Janji Pencairan Ganti Rugi

Dia berpendapat oknumnya yang banyak di BPN sehingga seolah-olah diputar balik dan surat pengantar itu terkesan lebih kuat dari putusan.

"Sebetulnya surat pengantar itu mengikuti putusan. Jadi terbalik putusan sudah dari tahun 2019 PK 2 tapi BPN ini belum mau mengeluarkan surat pengantar karena berdalih itu masih ada permasalahan," ucap dia.

Lebih lanjut, Gunun menjelaskan, tanah warga yang belum dibayarkan seluas 2,4 hektar dengan nominal Rp 218 miliar.

Adapun terhambatnya proses pencairan itu terjadi karena BPN belum menerbitkan surat rekomendasi ke PN Bekasi.

Padahal Kementerian PUPR telah membayarkan secara sukarela di PN Bekasi sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam