POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, berusaha mencapai target realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2023.

Tahun ini, total ada 4.533 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai tagihan mencapai Rp963 juta.

"Saat ini sudah 4 persen pencapaian data terakhir. Tagihan sudah dibagikan kewilayah oleh RT/RW ke warga, nanti warga bisa bayar sendiri," kata Sekretaris Desa Ragemanunggal Bosim Pirmansyah, Senin, 27 Maret 2023.

Warga yang berada di perkampungan, kemungkinan akan melunasi PBB usai Idul Fitri atau setelah masa panen.

"Mungkin bukan Ramadhan ini agak berkurang, karena banyak yang fokus Lebaran dan bulan puasa," kata dia.

"Kalau di perumahan kendalanya banyak yang rumahnya untuk investasi jadi tidak diketahui pemiliknya," sambung dia.

BACA JUGA: Pererat Silaturahmi dengan Warga, Pemerintah Desa Ragemanunggal Jadwalkan Tarawih Keliling

Dia mengatakan warga dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang berlangsung hingga 31 Maret.

Sementara untuk tenggat waktu pembayaran PBB berakhir 31 Agustus 2023.

"Tahun lalu pencapaian sebesar 58 persen, tahun ini kita harapkan target dapat terealisasi, setiap rapat kita selalu ingatkan RT dan RW," demikian kata dia. (pojoksatu.id)