BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memeriksa beberapa orang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sejauh ini, ada 8 orang camat dan seorang pimpinan cabang BJB Kota Bekasi yang menjalani pemeriksaan.
"Kita menggali pertama adalah kronologis kejadiannya, atas dasar apa menghadiri. Hanya seputar itu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca Juga: Hujan Deras Selasa Sore, Banjir Terjadi Di 5 Kecamatan
Sodikin mengatakan pemeriksaan sendiri melibatkan melibatkan kejaksaan dan Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk polisi kita melibatkan 3 orang penyidik dan untuk kejaksaan melibatkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum," terang dia.
Sodikin menjelaskan untuk petinggi bank BJB pemeriksaan hanya sebatas sponsor terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Camat Pondokmelati Bantah Ada Suruh Pamer Jersey Nomor 2
"Sementara untuk pertanyaan masing-masing orang yang diperiksa diberikan 28 sampai 31 pertanyaan, sesuai dengan kebutuhan kita," jelas Sodikin.
Sodikin juga belum bisa menyimpulkan apakah terperiksa melanggar netralitas ASN karena masih menjalani pemeriksaan. Beberapa orang termasuk Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pun belum dipanggil.*




