BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk rumah ibadah di wilayah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menerangkan, bahwa untuk proses pengurusan IMB berjalan mudah prosesnya serta tidak berbelit.
Hal ini dilakukan Pemkot Bekasi, untuk mendukung keberadaan tempat-tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Bekasi.
"Untuk pengurusan IMB, para pengurus tempat ibadah langsung berhubungan dengan pihak Kelurahan dan juga Kecamatan di mana tempat ibadah tersebut akan di bangun," ujar Tri, Senin 22 September 2025.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas Di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota Gandeng Komunitas Ojek Online
Tri menjelaskan, para pengurus tempat ibadah nantinya berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan, agar bisa diproses.
Akan tetapi, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam proses perizinan, wajib melaporkan melalui saluran resmi atau bisa langsung ke pesan pribadi wali Kota Bekasi melalui media sosial.
Baca Juga : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kg Barang Bukti
“Jangan ragu lapor, termasuk via DM Instagram saya. Kita ingin pelayanan publik ini benar-benar dirasakan cepat dan nyata oleh masyarakat,” tegas dia.
Pada prinsipnya, Pemkot Bekasi mendukung kelancaran ibadah umat beragama yang ada di wilayah Kota Bekasi.
"Prinsipnya kita ingin memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan publik. Jadi kita pastikan semua pengurusan izin di Kota Bekasi mudah dan sesuai ketentuan," pungkas dia.***




