POJOKSATU.id - Polsek Bekasi Utara telah menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik Event Organizer Jogja Holiday Center (JHC), sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pelepasan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi.

MAN 1 Bekasi telah mengontrak Jogja Holiday Center untuk menyelenggarakan acara pelepasan dan perpisahan ke Yogyakarta.

Awalnya, kegiatan tersebut dijadwalkan pada tanggal 29 Mei 2023, namun EO tersebut memutuskan untuk menunda kegiatan tersebut karena beberapa alasan.

Tanggal 8 Juni 2023, EO tersebut juga tidak memenuhi janjinya untuk melakukan perjalanan tersebut, sehingga acara tersebut dibatalkan.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengungkapkan tersangka telah ditahan di Polsek Bekasi Utara.

"Penyidikan masih berlanjut karena kita masih membutuhkan saksi-saksi lainnya," ujar Arwan kepada media, Senin, 12 Mei 2023.

Arwan menjelaskan bahwa tersangka telah membatalkan 2 kali kegiatan pelepasan dan perpisahan sekolah MAN 1 Bekasi.

"Seharusnya mereka berangkat pada tanggal 29 Mei, namun pihak EO mengirim surat permintaan penundaan hingga tanggal 8. Namun, pada tanggal 8 jam 20.00 malam, EO tidak datang seperti yang dijanjikan," tutur Arwan.

Arwan juga mengungkapkan bahwa pihak EO sebelumnya telah mengirimkan 3 bus ke sekolah MAN 1 Bekasi, namun jumlah tersebut tidak mencukupi kapasitas 288 siswa yang akan berangkat ke Yogyakarta.

Selain itu, Arwan menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan pembayaran uang muka (DP) ke salah satu hotel di Yogyakarta.

"Itu hanya pengakuan tersangka. Kami meminta bukti pembayaran namun belum ada. Ketika kami memeriksa, kami menanyakan di mana buktinya jika dia benar-benar sudah membayar, namun dia tidak dapat menunjukkan bukti tersebut," tegas Arwan.

Pihak kepolisian telah menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam