POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Ahli waris Jatikarya mengancam akan menutup kembali ruas tol Cimanggis-Cibitung akses GT Jatikarya.

Hal itu bakal terjadi apabila hak-hak ahli waris tidak kunjung dibayarkan.

Ahli waris dari lahan gerbang tol (GT) Jatikarya, Gunun, menerangkan memberikan waktu dalam dekat jika Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak kunjung dibayarkan.

"Apabila dalam waktu satu minggu ini tidak dilaksanakan, kami akan tutup kembali," ucap Gunun, Kamis, 9 Februari 2023.

Gugun mengatakan penutupan itu sendiri karena lahan GT Jatikarya itu sendiri masih milik Ahli waris secara sah.

BACA JUGA: Perkara Lahan Warga Jatikarya Jadi Tol, Kapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bertindak?

Diketahui bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa lahan tersebut milik Ahli Waris.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya.

Sebagai bentuk hasil negosiasi, mereka pun memilih untuk membuka kembali akses GT Jatikarya setelah menutupnya sejak Rabu pagi.

Keputusan untuk membuka kembali akses tol itu dilakukan oleh ahli waris karena dijanjikan uang ganti rugi mereka dibayarkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Ahli Waris Tutup Gerbang Tol Jatikarya, Tagih Janji Pencairan Ganti Rugi

"Hasil pertemuan antara kuasa hukum, para ahli waris, dengan ketua Pengadilan Negeri yang didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, bahwa Ketua PN Kota Bekasi ambil keputusan, hak kami akan dieksekusi," tegas Gunun.

"Secara perasaan, kami sangat bahagia dengan kebijakan Ketua Pengadilan. Tapi, jangan sampai kebahagiaan ini dicederai oknum-oknum yang selalu memberikan janji-janji enggak benar. Kami ingin lebih dari ini," demikian kata dia. (Adika F Utomo)

anggis