POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pemerinah Kabupaten Bekasi menargetkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 pada tahun 2024.
Hal itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, ada 3.691 jiwa penduduk Kabupaten Bekasi masuk kategori miskin ekstrem.
Penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem memiliki pengeluaran Rp11.941 per kapita per hari.
BACA JUGA: Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem di Desa Tamansari Sudah Diverifikasi
"Sesuai ketetapan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional,” tutur Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi Endin Samsudin.
Lanjut Endin, warga kategori tersebut masuk dalam data sasaran program penanggulangan kemiskinan ekstrem dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi.
Dinsos memastikan penyaluran program bantuan tersebut dapat tepat sasaran.
“Kalau usia produktif, mungkin program yang akan diberikan semisal berbentuk pelatihan kerja atau permodalan usaha, sementara yang disabilitas maupun lansia, bisa masuk program bantuan lain,” terang Endin.
Terakhir dia menjelaskan bahwa kolaborasi merupakan hal penting agar dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi. (andi/radarbekasi.id)




