BEKASI.POJOKSATU.ID - Aktivitas galian kabel optik di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi, kini mendapat pengawasan ketat dari aparat pemerintah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek utilitas yang memanfaatkan ruang jalan tidak merusak infrastruktur seperti badan jalan, trotoar, maupun saluran drainase yang ada di kawasan tersebut.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Lurah Bantargebang Sowi Hidayatulloh bersama jajaran Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan serta Satpol PP.
Monitoring tersebut berlangsung pada Rabu 4 Maret 2026 dengan menyasar sejumlah titik proyek galian provider yang tengah berlangsung di sepanjang ruas Jalan Narogong.
Langkah ini dilakukan di tengah kebijakan moratorium atau penghentian sementara penempatan jaringan utilitas di ruang jalan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.1.7.2/2955/DMBSDA.PRJT Tahun 2025.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Penghentian WiFi Gratis, Dinilai Bertentangan dengan Perda Smart City
Sowi Hidayatulloh menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jaringan utilitas tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan sekitar.
“Dengan adanya moratorium, saya wajib memonitor para pihak yang melakukan galian kabel optik atau provider di wilayah saya,” ujar Sowi, dikutip dari Radar Bekasi, 6 Maret 2026.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting karena proyek utilitas kerap memanfaatkan ruang jalan yang digunakan oleh masyarakat setiap hari.
Baca Juga: Tri Adhianto Dukung Bekasi City FC Tembus Liga 1
Tanpa pengawasan yang ketat, pekerjaan galian berpotensi merusak fasilitas publik seperti trotoar, saluran air, maupun badan jalan yang baru diperbaiki.
Ia menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan infrastruktur yang memanfaatkan ruang publik.
“Pengawasan ini agar pihak terkait tidak asal-asalan dan tidak merusak lingkungan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, pemerintah juga ingin memastikan estetika kawasan perkotaan tetap terjaga.
Galian yang tidak ditata dengan baik kerap meninggalkan bekas kerusakan pada trotoar maupun permukaan jalan, sehingga membuat lingkungan terlihat semrawut dan membahayakan pengendara.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di KM 93 Tol Cipularang, Dua Tewas
Dalam monitoring tersebut, aparat kelurahan bersama Satpol PP juga mengingatkan para pekerja di lapangan agar mematuhi standar pekerjaan yang berlaku.
Termasuk memastikan area galian diberi pengaman serta rambu peringatan bagi pengguna jalan.
Sowi juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara jaringan utilitas agar mematuhi kebijakan moratorium yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Polytron Tembus Pasar Mobil Listrik Nasional, Penjualan Lampaui Sejumlah Merek Global
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pekerjaan yang merugikan masyarakat.
“Saya pastikan galian kabel optik tidak merugikan warga. Jika ada hal yang tidak diinginkan, pihak provider harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar proyek utilitas yang tengah berjalan tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas publik.
Pemerintah kelurahan juga berkomitmen terus melakukan pemantauan secara berkala selama aktivitas galian masih berlangsung di wilayah Bantargebang.
Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, Pemerintah Kota Bekasi berharap penataan infrastruktur utilitas dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tetap menjaga kualitas lingkungan perkotaan.***




