BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan truk dengan berat di atas 5 ton. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.110.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 dan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, truk dengan massa lebih dari 5 ton hanya diperbolehkan melintas pada dua rentang waktu, yaitu pagi pukul 08.00–17.00 WIB dan malam pukul 21.00–06.00 WIB.
Sementara itu, pada jam padat lalu lintas — pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 17.00–21.00 WIB — truk dilarang melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Bekasi.
Adapun ruas jalan yang terdampak pembatasan ini meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan KH. Noer Ali (Kalimalang), serta beberapa jalan utama lainnya di wilayah Kota Bekasi,
Baca Juga: Ade Puspitasari Apresiasi Semangat Kerja di Akhir Pekan
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Pemerintah berharap, penerapan aturan ini dapat menekan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam sibuk, khususnya di kawasan pusat kota dan jalur perlintasan utama.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas dan keamanan bersama.***




