BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin dan Tarbarita Simorangkir juga menandatangani PKS mengenai pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi pertanahan maupun perpajakan daerah.

Baca Juga: Kualitas Udara Membaik, PJJ Siswa di Kota Bekasi Dihentikan

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan mengintegrasikan data melalui sistem host-to-host, meliputi sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara, hingga peta tapak bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi data menjadi langkah penting untuk menyamakan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.

"Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan," ujarnya.

Menurut Tarbarita, data yang terintegrasi juga akan meminimalkan perbedaan informasi antara data bidang tanah dan objek pajak sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan lebih cepat.

"Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cegah Dampak Abu Vulkanik, TP PKK Kota Bekasi Salurkan 80.000 Masker untuk Warga

"Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap," ujar Tri.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan PAD, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih transparan dan akuntabel.***