BEKASI.POJOKSATU.id – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi memimpin kegiatan Entry Meeting dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya di bidang kesehatan, berjalan sesuai regulasi.
Kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 605/PW.02.01/Sekre, dan akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Dalam pertemuan pembuka, Sekda menekankan bahwa pengawasan ini menjadi sarana penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja perangkat daerah, terutama pada pelayanan dasar di sektor kesehatan.
Baca Juga: Wawali Bekasi Dukung Penuh UMKM dan Pariwisata Lewat Event Nasional Explore Babel 2025
Sekda Kota Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta komitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan.
Inspektorat Daerah Kota Bekasi bersama seluruh perangkat daerah terkait telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk SK Tim SPM, data APBD, capaian target SPM, serta data pelaksanaan program di bidang kesehatan.
Melalui proses ini, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, responsif, dan berorientasi hasil.
Beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan meliputi:
Integrasi kebijakan SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja.
- Ketersediaan alokasi anggaran SPM dalam APBD 2025.
- Kesiapan SDM dan infrastruktur pelayanan dasar.
- Monitoring capaian target pelayanan tahun 2024 serta rencana tahun 2025.
- Komitmen dari Pemerintah Kota Bekasi dalam pelaksanaan SPM. (Adv)***




