POJOKSATU.id - Dalam upaya untuk mengendalikan tingkat polusi udara di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyelenggarakan uji emisi gratis tahap kedua.
Uji emisi gratis ini bertujuan untuk memeriksa kadar emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, apakah sesuai dengan ambang batas standar yang telah ditentukan atau tidak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2023, untuk kendaraan roda empat, dan Kamis, 7 September 2023, untuk kendaraan roda dua. Kegiatain ini digelar mulai pukul 09.00 hingga selesai.
Baca Juga: Belasan Kendaraan di Kota Bekasi Tak Lolos Uji Emisi
Lokasi uji emisi kendaraan tahap 2 ini akan berada di Mega Bekasi Hypermall, yang terletak di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Bagi warga yang ingin mengikuti uji emisi ini, mereka dapat mendaftar melalui website resmi https://ditppu.menlhj.go.id/langit-biru/booking.
Uji emisi kendaraan ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini adalah salah satu langkah yang diambil oleh Pemkot Bekasi untuk mendorong kesadaran lingkungan dan mengurangi dampak negatif polusi kendaraan terhadap kualitas udara di Kota Bekasi.***




