BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau masyarakat yang telah mengikuti atau mendaftarkan diri dalam aplikasi digital World ID atau World App untuk segera melaporkan diri ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa imbauan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi warga.
“Kami sedang lagi menghimbau kepada warga masyarakat yang hari ini mereka melakukan apa namanya, aktivasi retina itu, ya, kemudian untuk melaporkan kepada Diskominfo kita,” ujar Tri, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Gagal Cairkan Dana Usai Pindai Retina, Warga Kecewa Layanan World App Ditutup
Tri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah warga Bekasi yang sudah terdaftar atau mengikuti proses aktivasi World ID. Pemerintah daerah disebut memerlukan basis data sebagai landasan pelaporan ke kementerian terkait.
“Supaya kami memiliki data, ya, supaya kami memiliki basis data yang kemudian mungkin bisa kita laporkan ke Kementerian,” jelasnya.
Tri menyebutkan, saat ini terdapat tiga titik layanan World ID di wilayah Bekasi, yakni dua lokasi di Kota Bekasi (Djuanda dan Rawalumbu) serta satu di Kabupaten Bekasi (Tarumajaya).
Pihaknya juga mendukung langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menghentikan seluruh aktivitas World ID di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat belum adanya jaminan keamanan data yang transparan.
Baca Juga: Meksipun Sudah Tutup, Tetap Ada Warga Datangi Kantor World App Tarumajaya
“Saya mendukung langkah Komdigi untuk menghentikan kegiatan World App atau World ID di Bekasi. Kami harus berhati-hati, karena belum ada jaminan keamanan data yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, harus ada mitigasi yang tepat,” tegas Tri.
Sebagai informasi, World App sebelumnya juga menuai kontroversi di berbagai negara, seperti Kenya, Prancis, Jerman, dan India, akibat isu privasi dan keamanan data retina yang dikumpulkan melalui proses biometrik.***




