BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menggelar exit meeting terkait audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Bekasi. Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Amran, menjelaskan bahwa exit meeting ini merupakan tahapan akhir dari proses audit LKPD yang dilakukan oleh BPK.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK menyampaikan hasil Naskah Pemeriksaan dan mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam penyediaan dokumen dan data selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Atribut Ormas Bikin Kumuh dan Menganggu, Satpol PP Kota Bekasi Cabut
BPK menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, berdasarkan empat aspek utama:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Kecukupan pengungkapan informasi sesuai ketentuan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi kinerja tim pemeriksa BPK dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Kami menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan UMKM Lewat Permodalan dan Akses Pasar
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024 sebagai bukti komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
Acara ditutup dengan penyerahan resmi Naskah Pemeriksaan dari BPK kepada Pemkot Bekasi, sebagai bentuk sinergi menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.***




