BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam maklumat itu ditegaskan, tempat hiburan sudah harus tutup tiga hari sebelum Ramadhan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Adapun jenis usaha hiburan yang wajib menghentikan operasionalnya meliputi klub malam, karaoke, panti pijat, pub, musik hidup, bilyard, hingga panti mandi seperti uap, spa dan sauna. Termasuk seluruh bentuk hiburan umum lainnya yang dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
“Sementara restoran, rumah makan dan warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir. Sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” kata Tri dalam maklumat bersama, Sabtu 14 Februari 2026.
Baca Juga : Jelang Ramadan 2026, MUI Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup
Tri menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Budiman, meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, maklumat bersama tersebut dibuat semata-mata untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan.
Baca Juga : JTT Perkuat Kesiapan Operasional Tol Trans Jawa Hadapi Lonjakan Libur Panjang Imlek
“Kami meminta pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi, entah itu hiburan malam, karaoke, restoran maupun tempat makan, mentaati isi maklumat bersama. Mari kita sama-sama jaga dan ciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan ini,” ujar dia.
Pemkot Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat berkomitmen menjalankan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan 2026.




