BEKASI.POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas melarang sekolah mengadakan kegiatan outing class atau pembelajaran di luar kelas.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa sekolah yang tetap memaksakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan.

"Saya akan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih mengadakan outing class, karena kebijakan ini sudah sejalan dengan aturan dari Gubernur Jawa Barat," ujar Tri dalam pernyataan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Outing Class SDN Bekasi Jaya 8, Wali Kota Beri Respons

Pelarangan ini diberlakukan menyusul banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait biaya outing class yang dianggap memberatkan. Salah satu keluhan terbaru datang dari orang tua siswa SDN Bekasi Jaya 8, yang diminta membayar uang muka sebesar Rp 400.000 untuk kegiatan tersebut.

Biaya outing class bagi siswa kelas 1-5 ditetapkan sebesar Rp 350.000 per anak, dan akan bertambah menjadi Rp 700.000 jika didampingi orang tua.

Dengan adanya aturan ini, sekolah di Kota Bekasi diminta untuk patuh dan tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak wajib. Jika masih ada sekolah yang melanggar, Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas.