BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melarang masyarakat Kota Bekasi pelaksanaan takbiran keliling dan konvoi di malam Idulfitri 1445 H.
Hal ini disebabkan, takbiran keliling dan konvoi dapat menimbulkan kerawanan serta gangguan keamanan hingga ketertiban masyarakat.
"Tidak boleh ada takbiran keliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor," ungkap Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Senin, 8 April 2024.
Baca Juga: Daftar Khatib Sholat Idul Fitri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Pelaksanaan takbir keliling lebih banyak mudharat. Kata Gani, lebih baik kegiatan takbiran dilakukan di masjid masing-masing.
"Kami telah mengimbau untuk aktivitas takbiran dimaksimalkan di masjid maupun musala masing-masing," kata Gani.
Pemkot Bekasi juga akan melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan Kota Bekasi, untuk mengantisipasi takbir keliling.
"Kami akan mengoptimalkan penjagaan di 7 pos pelayanan dan pos pengamanan mudik lebaran yang tersebar di wilayah Kota Bekasi," demikian kata dia. (ADV)***




