BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan larangan operasional seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini tertuang dalam maklumat bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi pada 13 Februari 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan, penutupan THM merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sudah keluar maklumatnya,” ujar Tri, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku sejak tiga hari sebelum Ramadan. Dengan demikian, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bekasi seharusnya telah menghentikan operasional menjelang masuknya bulan puasa.

Baca Juga: Empat Putra Bekasi Bersinar di Piala Asia Futsal 2026, DPRD Dorong Pemkot Beri Apresiasi

“Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup sebelum Ramadan tiba,” tegasnya.

Tri juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan razia atau tindakan sendiri apabila masih menemukan THM yang beroperasi. Ia meminta warga cukup melaporkan kepada pihak berwenang disertai dokumentasi sebagai bahan penindakan.

“Kalau masih ada yang buka, cukup laporkan saja dan dokumentasikan dengan foto saat melihat aktivitasnya,” jelasnya.

Pemerintah daerah bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Dorong Kualitas Layanan Kesehatan Dasar, Ketua Posyandu Bekasi Perkuat Peran Kader

Melalui kebijakan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.